DaerahBerita

Pelajar Terlibat Penganiayaan Siswa Terancam 5 Tahun Penjara

Medan, Deras.id, – Polisi menangkap seorang pelajar berinisial MAS (14) yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang siswa MAN 1 Medan berusia 14 tahun, MH pada (27/11/2023). MAS, yang juga seorang pelajar kini ditahan dan menghadapi ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Untuk tersangka berinisial MAS (14) telah ditahan,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (27/11/2023).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pelajar di bawah umur, sehingga MAS dikenakan pasal penganiayaan terhadap anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Ini korban usia anak, dan pelaku juga serupa. Makanya pasal yang ditetapkan ke pelaku ialah penganiayaan terhadap anak yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman bisa di atas 5 tahun penjara,” tambahnya.

Menurut Kompol Fathir, selain MAS, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan sedang dalam pengejaran polisi. Kasus ini pertama kali mencuat ke permukaan setelah adik korban diduga diculik dan dianiaya oleh sekelompok pelajar, termasuk senior korban.

Korban MH disebutkan telah mengalami perlakuan tidak manusiawi, seperti dipaksa untuk memakan lumpur, menghisap sendal, makan ranting, dan bahkan meminum air liur para pelaku. Selain itu, tindakan kekerasan fisik juga dilakukan, termasuk pukulan, tendangan, dan penggunaan kunci yang dipanaskan dengan api.

Jumlah pelaku yang terlibat dalam kejadian ini mencapai sekitar 20 orang. Kasus ini menggambarkan seriusnya tingkat kekerasan dan pelecehan yang terjadi di lingkungan sekolah. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka lainnya dan mengungkap seluruh kronologi peristiwa ini.

Kepala MAN 1 Medan juga telah menanggapi peristiwa ini, menyebutkan bahwa sejumlah siswa, termasuk mantan alumni, terlibat dalam perbuatan tersebut. Proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pelaku terus berlanjut demi keamanan dan keadilan bagi korban.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami