Jakarta, Deras.id – Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyoroti wacana pemerintah tentang pembatasan usia anak dalam penggunaan media sosial. Rencana kebijakan itu dimaksudkan untuk melindungi anak-anak di bawah umur dari dampak negatif media sosial.
Ketua PB PMII Bidang Media,Teknologi dan Digital, Muhammad Ainul Yaqin mendorong agar pemerintah fokus menekankan kebijakan pada masing-masing platform media sosial. Dirinya merekomendasikan setiap platform agar memiliki saluran khusus yang ramah terhadap ana-anak.
“Saluran khusus itu aplikasi yang dirancang seperti halnya Youtube Kids yang dapat men-screening konten negatif, menyajikan konten edukatif dan ramah terhadap anak-anak, dan yang bisa mengatur batasan waktu pemakaian platform. Langkah ini menjadi opsi yang efektif mengantisipasi dampak negatif media sosial kepada anak-anak dan remaja Indonesia,” kata Yaqin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2025).
Kader PMII asal Pasuruan itu menjelaskan batasan usia pengguna media sosial sudah ada di setiap platform, tetapi pengaturan ini menurutnya dinilai masih kurang efektif karena bisa dilakukan manipulasi data pada saat mendaftar akun.
“Batasan usia itu sudah ada di setiap platform, meskipun ketentuan batasan usianya masih beragam. Tetapi batasan usia ini masih sangat mungkin dimanipulasi oleh penggunanya karena tidak ada proses verifikasi yang jelas,” tegas Yaqin.
Pria yang akrab disapa Cak Yaqin ini menambahkan upaya mengatasi permasalahan penggunaan media sosial bagi anak ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga orang tua, keluarga dan lingkungan sekitar. Menurutnya, pengetahuan tentang literasi digital yang minim akan sangat menentukan peranannya dalam mengawasi dan mendidik anak dalam menggunakan media sosial
“Maka upaya lain yang bisa dilakukan secara beriringan oleh pemerintah adalah dengan menggalakkan sosialisasi literasi digital kepada masyarakat. Ini akan sangat membantu langkah-langkah pemerintah untuk mencegah dampak negatif dari media sosial kepada anak-anak dan remaja di Indonesia,” cetusnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 menunjukkan, 89 persen anak usia lima tahun ke atas mengakses internet untuk media sosial dan 33 persen di antaranya yang mengakses internet untuk mengerjakan tugas sekolah.
Pada tahun yang sama, penelitian UNICEF menemukan bahwa selama masa pandemi Covid-19, anak-anak di Indonesia menghabiskan waktu di depan layar selama 6-8 jam per hari. Bahkan, semakin banyak anak usia di bawah lima tahun yang juga kecanduan layar gawai, termasuk media sosial.
Selain itu, banyak temuan mengenai kaitan media sosial dengan kesehatan anak dan remaja di tingkat global. Pada 2023, dokter di Amerika Serikat, Vivek Murthy, merilis laporan berjudul Social Media and Youth Mental Health yang menyebut ada bukti media sosial membahayakan kesehatan mental kaum muda.
American Psychological Association (APA) pada tahun 2023 mengeluarkan rekomendasi kesehatan mengenai hal itu. Para ilmuwan psikologi melihat ada potensi efek menguntungkan pada perkembangan sosial, pendidikan, psikologis, dan neurologis remaja.
Menurut APA, perkembangan psikologis remaja dapat memperoleh manfaat dari jenis interaksi sosial daring, khususnya selama periode isolasi sosial, saat mengalami stres, saat mencari koneksi dengan teman sebaya dengan kondisi perkembangan dan/atau kesehatan serupa, khususnya bagi remaja yang kesulitan atau terisolasi di lingkungan luring.
Penulis: Aziz I Editor: Saiful