Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi

Jakarta, Deras.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (NG), terbukti melanggar kode etik terkait intervensi dalam proses mutasi seorang aparatur sipil negara di Kementerian Pertanian. Keputusan tersebut diumumkan pada sidang kode etik yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

“Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.” Kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, yang memimpin sidang Jumat (6/9/2024).

Nurul Gufron diberikan sanksi sedang atas perbuatanya. Sebagai sanksi, Dewas KPK menjatuhkan teguran tertulis dan pemotongan penghasilan Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampak dari tindakan Ghufron yang dianggap bertentangan dengan prinsip antikorupsi dan integritas lembaga. Dewas KPK juga menegaskan bahwa tindakan Ghufron yang menggunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi merusak upaya pemerintah dalam memberantas nepotisme.

“Hal yang memberatkan adalah Ghufron tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik-praktik nepotisme dan tidak menjaga muruah KPK sebagai lembaga antikorupsi,” lanjut Tumpak.

Selain itu, Ghufron dianggap tidak kooperatif selama proses persidangan. Ia dinilai menunda-nunda jalannya sidang dan kerap memberikan pernyataan kepada media, yang menyebabkan pemberitaan tentang kasus ini semakin meluas.

“Terperiksa juga aktif memberikan keterangan kepada media, sehingga pemberitaan semakin meluas,” tambah Tumpak.

Namun, Dewas KPK juga mencatat satu hal yang meringankan, yakni bahwa Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga integritas KPK di mata publik, meskipun dampak dari kasus ini telah menyebabkan citra KPK menurun di masyarakat.

Editor: Saiful

Exit mobile version