Media Sosial sebagai Ruang Pengadilan Baru: Ketika Netizen Menjadi Hakim Tanpa Toga
Jakarta, Deras.id – Sebuah potongan video berdurasi pendek diunggah dan mulai tersebar di berbagai paltform media sosial,. Tak lama berselang, nama-nama yang muncul dalam video tersebut sudah memenuhi beranda jutaan pengguna media sosial. Tagar bermunculan, komentar mengalir deras, dan dalam hitungan jam orang-orang yang sebelumnya menjalani hari biasa kini berdiri tanpa diminta, tanpa persiapan di depan sebuah “persidangan” yang tidak pernah dirancang oleh konstitusi negara manapun. Hal inilah yang terjadi ketika potongan video final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat menjadi viral di berbagai platform media sosial. Polemik kegiatan penilaian lomba yang semula adalah sebuah persoalan teknis kepanitiaan berubah dalam hitungan jam menjadi persoalan nasional di mana netizen tidak hanya mengadili keputusan juri, tetapi juga mengadili MC, pihak sekolah, bahkan orang-orang lain yang terlibat dalam kegiatan perlombaan tersebut.
Fenomena semacam ini bukanlah menjadi hal yang pertama, dan pastinya bukan pula menjadi yang terakhir. Media sosial kini telah berevolusi menjadi ruang pengadilan informal dengan hierarki perannya tersendiri. Ada yang bertindak sebagai jaksa penuntut dengan merangkum dakwaan dalam bentuk utas panjang, ada yang memposisikan dirinya sebagai hakim dengan menjatuhkan vonis lewat komentar pedasnya, dan ada pula yang tampil sebagai penasihat hukum dadakan dengan membacakan berbagai pesan moral kepada terdakwa yang bahkan tidak hadir dalam persidangan tersebut. Proses semacam ini biasanya bermula dari adanya sebuah pemicu berupa tangkapan layar sebuah percakapan yang bocor, rekaman video yang diunggah oleh salah satu pihak yang berselisih, ataupun pengakuan publik yang turut menyeret nama lain ke dalam narasi. Pemicu tersebut yang kemudian menjadi semacam “surat dakwaan” yang beredar secara masif di platform sosial media.
Dalam hitungan menit, komentar-komentar awal mulai membentuk sebuah framing yang menentukan arah persepsi berbagai pihak. Di sinilah “jaksa virtual” bekerja paling efektif dengan menyusun narasi searah, mencari berbagai fakta yang mendukung tuduhannya, dan mengabaikan konteks yang mungkin meringankan suatu pihak. Yang menarik sekaligus memprihatinkan adalah bahwa tidak adanya ruang yang setara bagi pihak yang dituduh untuk dapat menyampaikan pembelaannya. Setiap klarifikasi yang diunggah akan disambut dengan gelombang ketidakpercayaan, bahkan kerap disebut sebagai bukti baru dari kesalahan yang dilakukannya. Hal ini bertolak belakang dengan adanya asas yang terdapat dalam sistem hukum indonesia yakni asas praduga tak bersalah yang dijamin melalui ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang sudah semestinya menjadi nilai moral yang dapat dipegang oleh masyarakat luas.
Sifat algoritma yang terdapat pada platform media sosial justru turut memperparah keadaan. Algoritma dirancang untuk dapat memaksimalkan keterlibatan audiens atau engagement media sosial tersebut, dan secara teknis konten yang memicu kemarahan akan memiliki tingkat keterlibatan audiens yang lebih tinggi dibandingkan daripada konten yang menenangkan. Dengan demikian, secara tidak langsung paltform media sosial turut menguatkan dakwaan para netizen, karena kontroversi adalah sebuah bahan bakar yang dapat menggerakkan mesin pendapatan mereka. Massa digital juga memiliki keunggulan lebih yang tidak dimiliki oleh massa fisik. Ia mampu menjangkau seluruh aspek kehidupan seseorang hanya dengan bermodalkan koneksi internet. Tempat kerja dihubungi, keluarga diganggu, hingga rekam jejak selama bertahun-tahun kebelakang digali untuk mencari bukti tambahan. Tidak ada banding, tidak ada kasasi, dan tidak ada pula rehabilitasi nama baik dalam sistem peradilan tanpa prosedur yang dilakukan oleh netizen ini.
Dari Perspektif hukum perdata, kegiatan penyebaran informasi yang belum terverifikasi dan kemudian mengakibatkan tercemarnya nama baik seseorang, akan berpotensi untuk kemudian melahirkan suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata bahwa setiap perbuatan yang menimbulkan suatu kerugian terhadap orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti sejumlah kerugian yang timbul. Begitupun dalam perspektif hukum pidana, di mana ketentuan dalam Pasal 27 A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE juga melarang adanya pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Namun dalam praktiknya, siapa pihak yang akan digugat apabila pelakunya adalah jutaan akun anonim yang bergerak dalam satu arus besar?
Perdebatan yang paling sulit dalam isu ini adalah menentukan batas antara kebebasan berekspresi yang merupakan hak konstitusional dengan perlindungan individu dari penghakiman tanpa prosedur. Tidak bisa dipungkiri bahwasanya tekanan publik melalui media sosial kerap menghasilkan akuntabilitas sebagaimana terbukti dalam kasus LCC MPR di mana desakan netizen berujung pada permintaan maaf resmi lembaga negara dan evaluasi sistem penjurian.
Media sosial memang telah menjadi ruang demokratis yang memungkinkan rakyat biasa untuk meminta pertanggungjawaban dari mereka yang berkuasa, dan itu merupakan fungsi yang berharga. Namun ketika mekanisme yang sama digunakan tanpa batas proporsionalitas mengadili bukan hanya kepada keputusan yang bermasalah, tetapi juga seluruh kehidupan orang-orang yang terkait dengan peristiwa tersebut. Fungsi kontrol sosial yang sehat telah bergeser menjadi sesuatu yang berbahaya. Demokrasi digital tidak hanya berarti bahwa setiap pengguna internet berhak menjatuhkan hukuman kepada siapa pun yang dianggap bersalah tanpa melalui proses yang adil dan berimbang.
Kedewasaan masyarakat dalam menggunakan media sosial bukan berarti diam di hadapan ketidakadilan. Justru sebaliknya, kepedulian yang sesungguhnya ialah kepedulian yang tahu kapan harus berhenti, yang mampu untuk membedakan antara menuntut akuntabilitas dan menjatuhkan hukuman, serta menyadari bahwa di balik setiap nama yang viral terdapat manusia dengan hak yang sama untuk tidak dihancurkan oleh massa yang belum tentu memahami keseluruhan cerita. Pengadilan yang sesungguhnya membutuhkan hakim yang tidak berpihak, jaksa yang bertanggung jawab atas dakwaannya, dan terdakwa yang diberi hak untuk melakukan pembelaan diri. Tanpa adanya standar tersebut, yang ada bukanlah keadilan, melainkan hanya sebuah kebisingan yang mengatasnamakan keadilan.
Penulis: Ahmad Eko Yulianto









