Sidoarjo, Deras.id – Seorang wanita berusia 24 tahun, bekerja sebagai Lady Companion (LC)Tyar Aprilia Aninditha, ditemukan tewas di kamar kosnya di Sidoarjo setelah mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh pacarnya sendiri, Erwan Nurmansyah (31). Kapolres Sidoarjo menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi pada pukul 17.00 WIB di kamar kos nomor 113, lantai 3.
“Korban meninggal akibat kekerasan di bagian kepala dan leher, yang diduga dicekik oleh pelaku menggunakan kain sembong,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, dalam rilis pers di Mapolresta Sidoarjo pada Senin (12/8/2024).
Korban merupakan warga Lombok, Nusa Tenggara Barat, sementara pelaku tinggal di Kwadengan Timur, Kelurahan Lemah Putro, Sidoarjo. Melanjutkan Christian, motif pembunuhan ini bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban, di mana handphone milik pelaku dibanting oleh korban.
Hal ini memicu emosi Erwan yang kemudian memukul wajah korban, memiting lehernya, dan akhirnya melilitkan kain sembong di leher korban hingga tewas. Setelah melakukan tindakan keji tersebut, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dengan mengunci kamar kos dari luar. Erwan kemudian pergi ke rumahnya di Jombang dan menghubungi keluarganya untuk menceritakan perbuatannya.
Atas tindakannya, Erwan Nurmansyah dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor: Saiful