Lamongan, Deras.Id – Pemerintah Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, menghadirkan inovasi LAPOR PAK (Layanan Pelaporan Online Responsif Pengaduan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Penanganan Bencana Alam) sebagai terobosan untuk mempercepat pelayanan pengaduan masyarakat sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta bencana alam.
Diluncurkan sejak awal 2025, LAPOR PAK mengubah mekanisme pengaduan yang sebelumnya dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor kecamatan menjadi layanan berbasis digital melalui WhatsApp, Google Form, dan media sosial resmi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan kapan saja dan dari mana saja dengan melampirkan foto, video, serta lokasi kejadian melalui GPS.
Kecamatan Kembangbahu menghadapi sejumlah potensi gangguan trantibum, seperti kriminalitas, peredaran minuman keras, tindakan asusila atau prostitusi, pelajar membolos, hingga potensi konflik sosial. Selain itu, wilayah tersebut juga memiliki risiko bencana berupa banjir, angin kencang, pohon tumbang, serta kebakaran lahan dan permukiman.
Sebelum LAPOR PAK diterapkan, masyarakat yang ingin menyampaikan laporan harus datang langsung ke kantor kecamatan sehingga membutuhkan waktu dan biaya transportasi. Kondisi tersebut mendorong pemerintah kecamatan membangun sistem pengaduan yang lebih mudah, cepat, terkoordinasi, dan mampu memberikan respons pada hari yang sama.
Melalui LAPOR PAK, setiap laporan yang masuk diverifikasi oleh admin dan diklasifikasikan berdasarkan tingkat urgensi, yakni low, medium, dan high priority. Laporan kemudian diteruskan kepada petugas lapangan maupun stakeholder terkait untuk dilakukan investigasi dan penanganan.
Penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Seksi Trantibum Kecamatan Kembangbahu, Polsek, Koramil, Pemerintah Desa, serta tim kebencanaan. Untuk laporan kritis, koordinasi lintas sektor memungkinkan respons dilakukan secara cepat, bahkan kurang dari dua jam.
Keunggulan lain inovasi ini adalah adanya dokumentasi dan pemantauan perkembangan laporan. Masyarakat dapat menyampaikan bukti visual dan titik lokasi, sementara petugas mengunggah pembaruan penanganan berupa foto kondisi sebelum dan sesudah tindakan. Setelah laporan diselesaikan, masyarakat dapat memberikan umpan balik melalui survei kepuasan.
Implementasi LAPOR PAK menunjukkan peningkatan efisiensi waktu penanganan. Sebelum inovasi, proses penertiban atau penanganan aduan manual membutuhkan waktu sekitar 3–7 hari kerja. Setelah LAPOR PAK berjalan, petugas dapat tiba di lokasi sekitar satu jam setelah laporan diterima, sedangkan pemulihan permasalahan rata-rata dapat diselesaikan sekitar tiga jam, bergantung pada tingkat kompleksitas kejadian.
Selain mempercepat pelayanan, inovasi ini mendorong terbentuknya budaya kerja berbasis data. Setiap laporan yang masuk dapat menjadi sumber informasi untuk memetakan titik rawan gangguan trantibum maupun bencana. Data tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar penyusunan langkah pencegahan dan mitigasi.
LAPOR PAK juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas karena setiap laporan memiliki alur penanganan yang jelas, mulai dari penerimaan, verifikasi, klasifikasi, penugasan, penanganan, hingga evaluasi. Masyarakat tidak lagi hanya menjadi penerima layanan, tetapi turut berperan sebagai mitra pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Melalui inovasi ini, Kecamatan Kembangbahu berupaya mewujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, partisipatif, dan adaptif terhadap teknologi, sekaligus membangun lingkungan yang aman, tertib, kondusif, serta lebih tangguh menghadapi berbagai potensi bencana.
Penulis: AW









