Jakarta, Deras.id – Sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah menyerahkan dokumen perbaikan bacalegnya. Dari dokumen yang diterima KPU RI, terdapat beberapa bacaleg diganti dengan yang baru oleh partainya.
“Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan kepada KPU bagi parpol yang telah menyerahkan perbaikan, ada beberapa caleg yang diganti dengan yang baru,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Pada masa perbaikan dokumen persyaratan, partai politik masih memungkinkan untuk mengganti bacalegnya. Namun Idham belum bisa menyampaikan secara rinci jumlah bacaleg yang diganti, karena belum di rekapitulasi secara keseluruhan oleh KPU.
“Belum kita rekapitulasi, dan itu memang memungkinkan pergantian bakal calon anggota legislatif di masa perbaikan. Itu memang memungkinkan,” tambahnya.
Pada prosesnya, pergantian bacaleg merupakan keputusan dari internal partai masing-masing. Dan semua persyaratan dokumen bacaleg juga harus dipenuhi oleh calon yang baru.
“Dokumen persyaratannya sama, dia harus memenuhi ya. Jadi dokumennya baru karena bacalegnya kan baru, baru diajukan dalam daftar,” tutur Idham.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan semua proses penyerahan berkas perbaikan dari 18 partai politik berjalan lancar. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan tersebut.
“Hari ini, hari Senin tanggal 10 Juli 2023, baru saja kita melewati batas waktu yaitu hari Ahad 9 Juli 2023, batas akhir penyerahan dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota DPR RI pusat,” ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Senin (10/7/2023).
“Alhamdulillah sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama,” tutur Hasyim.
Penulis: Kusairi l Editor: Ifta