Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Semarang di Kompleks Balai Kota Semarang pada Rabu (17/7/2024). Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita dua koper berukuran besar dari ruang kerja Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita).
“Sejak pagi, petugas KPK menggeledah kompleks Balai Kota Semarang,” dikutip dari berita Antara Kamis (18/7/2024).
Selain ruang kerja Wali Kota, petugas juga menggeledah Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di lantai 6 Gedung Moch. Ichsan. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah orang diperiksa, termasuk Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu.
“Proses penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus ini,” kata seorang petugas KPK (17/7/2024).
Pengamatan di lokasi menunjukkan bahwa ada empat mobil KPK, semuanya berwarna hitam dan dikawal oleh petugas Satuan Samapta Polrestabes Semarang yang menggunakan mobil bersirine. Petugas KPK yang keluar dari gedung sekitar pukul 18.15 WIB tidak memberikan komentar kepada wartawan.
KPK menyatakan bahwa kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024. Selain melakukan pemeriksaan, KPK juga membuat larangan bagi terduga pelaku untuk berpergian ke luar negeri.
“Pada tanggal (12/7/2024), KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (17/7/2024).
Editor: Saiful