BeritaNasional

Ketua KPU Kembali Dijatuhi Sanksi oleh DKPP Terkait Pencoretan Irman Gusman dari Calon DPD RI

Jakarta, Deras.id – Ketua KPU Hasyim Asy’ari kembali dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait perkara yang diadukan mantan Ketua DPD Irman Gusman. Sanksi peringatan keras juga dijatuhi majelis pemerikssa DKPP untuk Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifudin terkait perkara yang sama.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota anggota KPU dan Teradu II Mochamad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta pada Rabu (20/3/22024).

Sebelumnya, Irman Gusman sempat masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) DPD RI setelah memperoleh syarat dukungan awal sebagai calon anggota DPD. Menurut DKPP, KPU RI lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2024.

Pasalnya, Irman baru dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran adanya tanggapan masyarakat setelah tahapan penetepan DCS. Padahal, Irman seharusnya sejak awal tidak dapat ditetapkan sebagai calon senator karena terdapat putusan MK yang menyatakan bahwa eks terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun.

Diketahui, Irman sendiri baru bebas murni pada 26 September 2019. Oleh karenanya, mengacu pada ketentuan MK, maka belum memenuhi masa jeda untuk maju sebagai caleg pada Pemilu 2024.

Penulis: Fia l Editor: Apr

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami