Kejagung Tetapkan 6 Perusahaan Dalam Kasus Korupsi Duta Palma Group

Jakarta, Deras.id – Dalam perkembangan penyidikan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Duta Palma Group, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka. Perusahaan tersebut adalah PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan PT Darmex Plantations.

“Kami memastikan kasus ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar,pada Rabu, (02/10/2024).

Perusahaan-perusahaan ini terlibat dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit secara ilegal di lahan hutan yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu. Hasil dari korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut diduga telah dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations, yang kemudian disalurkan kepada holding properti PT Asset Pacific, senilai Rp450 miliar.

“Kami menemukan bahwa enam perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin sah di kawasan hutan, dan hasil usaha ilegal tersebut digunakan untuk TPPU. sebagai bentuk komitmen penyelesaian kasus korupsi di sektor perkebunan,” lanjutnya.

Dengan ditemukannya bukti kuat, Kejaksaan Agung terus berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan dukungan masyarakat dan media. Hal ini dilakukan dalam upaya memperbaiki tata kelola perusahaan perkebunan di Indonesia.

Editor: Saiful

Exit mobile version