Kasus Eks Mentan SYL Berpotensi Meluas ke Tindak Pidana Pencucian Uang

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meenyatakab kasus korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), berpotensi meluas ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut berdasarkan pengakuan dari para saksi dalam persidangan yang mengaku berbagai penggunaan uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan untuk keperluan keluarga SYL.

“Sangat dimungkinkan menjadi TPPU apabila terpenuhi unsur-unsur kesengajaan dalam menikmati uang hasil kejahatan,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (3/5/2024).

Firli mengatakan bahwa keluarga SYL bisa dikenakan jeratan TPPU pasif jika terbukti turut menikmati uang hasil kejahatan dengan sengaja. Dalam kasus TPPU, uang hasil kejahatan sering diubah menjadi harta berharga ekonomis seperti rumah yang kemudian diberikan kepada keluarga atau kerabat tertentu yang mengetahui asal-usul uang tersebut.

“Ketika dia memperoleh sebuah rumah, bisa diukur harga rumah itu apakah pas dengan profil pejabat,” jelas Ali.

Untuk membuktikan asal-usul uang dari kejahatan, bisa diukur dengan melihat apakah harta tersebut sesuai dengan profil pejabat tersebut, misalnya melalui harga rumah. Pada kasus SYL, terdakwa diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar antara tahun 2020 hingga 2023.

Salah satu saksi, Isnar Widodo, menyebut bahwa SYL mencopot beberapa pejabat Kementerian Pertanian karena menolak membayar tagihan kartu kredit SYL senilai Rp215 juta. Isnar sendiri mengaku terus menolak pembayaran ini karena tidak dianggarkan dalam dana operasional Menteri, namun akhirnya tagihan itu diselesaikan oleh pihak lain.

“Waktu itu Panji. Panji yang minta untuk dibiayai kartu kredit Pak Menteri,” ucap Isnar pada Rabu (24/4/2024) lalu.

Kasus ini masih dalam proses persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi dilakukan secara berkala. Sidang berikutnya dijadwalkan akan dilangsungkan pekan depan. Kasus ini mencakup tuduhan melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Exit mobile version