NasionalBerita

Kabaharkam Polri Buka Suara Soal Pemasangan CCTV di KPU Pusat dan Daerah

Jakarta, Deras.id – Kabaharkam Polri Komjen Muhammad Fadil Imran buka suara soal pemasangan CCTV di sekitar kawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat maupun daerah. Ia menjelaskan bahwa pemasangan CCTV tersebut harus dilakukan untuk menghindari tindak pidana.

“Kami juga jawab terkait pemasangan dengan CCTV, Pak, supaya tidak disalahtafsirkan. Dalam berbagai kesempatan, sering terjadi perbuatan pidana seperti aksi anarkisme, kemudian teror dan sebagainya. Maka sangat diperlukan adanya data, video, dengan High Level, HD itu, Pak,” ujar Komjen Muhammad Fadil Imran saat Rapat Kerja Komisi III dengan Polri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Fadil menjelaskan pemasangan CCTV tersebut bukan dipasang di dalam kantor KPU, melainkan di sekitar kantor KPU. Kemudian Fadil mencontohkan pemasangan CCTV di kantor KPU Pusat, Jakarta.

Baca Juga:  Pasar Pagi Asemka Kebakaran, Sejumlah Unit Mobil Damkar Dikerahkan

“Dan itupun kita tidak pasang di dalam kawasan kantor KPU, kita pasang di area publik, Pak. Contoh misalnya yang jadi tanggung jawab kami, KPU RI yang berada di Jalan Imam Bonjol, CCTV di sana memang kita sengaja pasang yang high resolution dan memiliki kemampuan face recognition, di Jalan Imam Bonjol kita pasang, Pak. Di dalam tidak ada, Pak,” kata Fadil.

Lebih lanjut Fadil mengatakan bahwa rekaman CCTV tersebut tidak bisa diminta begitu saja atau oleh sembarang orang. Menurutnya, jika pihak kepolisian membutuhkan rekaman CCTV di dalam KPU, maka pihkanya akan melalui prosedur yang berlaku.

“Kalau pun kita membutuhkan video yang ada di dalam (KPU) maka ada laporan polisi, pak. Setelah naik sidik baru kami meminta rekaman,” kata Fadil.

Baca Juga:  Ma’ruf Amin Ajak Aparat Negara Tangani Korban Gempa Cianjur

Sebelumnya, KPU juga menanggapi soal isu pemasangan CCTV di kantor KPU yang terkoneksi dengan beberapa Polres di Jawa Timur. KPU memastikan pemasangan CCTV tersebut dalam rangka pengamanan dan sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda