PolitikBerita

Jubir Anies Tantang Prabowo Ganti Cawapres Usai Putusan MKMK Soal Anwar Usman

Jakarta, Deras.id – Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Surya Tjandra menantang Prabowo Subianto untuk mengganti Cawapres Gibran Rakabuming Raka usai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Surya menilai Prabowo tak akan berani mengganti Gibran, Sebab ia butuh dukungan Jokowi di Pilpres 2024. 

“Kalau jantan seharusnya pak Prabowo segera mengganti cawapresnya, tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya, tanpa dukungan Presiden belum tentu pak Prabowo merasa mampu berkompetisi dengan baik menghadapi capres lain,” ujar Surya Tjandra di Jakarta, dikutip Selasa (7/11/2023).

Surya juga mengungkapkan bahwa tanpa dukungan Jokowi, Prabowo tak akan percaya diri maju pilpres tahun depan. Sehingga Prabowo memutuskan untuk menggandeng putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

“Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi, sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai cawapres, meski harus mengubah UU yang ada melalui MK,” ungkap Surya.

Lebih lanjut, Surya menilai meskipun secara hukum pencalonan Gibran sah, namun secara etika sulit dipertanggungjawabkan.

Terlebih saat ini Ketua MK Anwar Usman sudah dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan dihukum. 

Meskipun demikian, Surya menghargai putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya. Hal ini membuktikan bahwa putusan MK sudah bermasalah sejak awal. 

“Kami menghargai putusan MKMK ini, yang membuktikan memang putusan MK kemarin memang bermasalah sejak awalnya,” ucap Surya.

Dia berharap dengan putusan MKMK tersebut akan mengembalikan kredibilitas dan indepedensi MK soal keadilan hukum. Termasuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK.

“Semoga bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh Ketuanya sendiri,” pungkas Surya.

Diketahui sebelumnya, MKMK memutuskan mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK.

Anwar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik saat memutuskan perkara nomor 90 yang memberi jalan Gibran Rakabuming Raka maju cawapres 2024.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami