BeritaNasional

Jokowi Resmi Hentikan Firli Bahuri dari Ketua dan Anggota KPK

Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan dikutip Deras.id pada, Jumat (29/12/2023).

“Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” imbuhnya.

Kepala Negara menandatangani Keppres tersebut atas 3 pertimbangan, pertama surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diterima tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri lantaran terbukti melanggar etik dalam kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Dewas KPK memutuskan, Firli wajib mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, di mana pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Firli diperiksa sebanyak 2 kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023. Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean memaparkan terdapat 3 pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua nonaktifkan KPK, Firli Bahuri. Pelanggaran kode etik yang pertama, yakni mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Kedua, tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar. Ketiga, soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami