BeritaSuksesi 2024

Hari Ini PT DKI Jakarta Putuskan Nasib Penundaan Pemilu 2024

Jakarta, Deras.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan soal gugatan banding KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. Keputusan tersebut merupakan bagian dari putusan tingkat pertama perseteruan KPU melawan Partai Prima.

“Sedang dipersiapkan untuk sidang pembacaan putusannya pada hari Selasa tanggal 11 April 2023,” kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya pada Selasa (11/4/2023).

Binsar mengatakan putusan banding tersebut akan dibacakan langsung oleh majelis hakim. Vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakpus terhadap KPU adalah untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

“Perkara perdata gugatan dari partai prima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst. yang dalam proses penanganan banding atas permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum R.I. di PT DKI terregister dalam nomor 230/PDT/2023/PT.DKI dan sidang pembacaan putusan bandingnya pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023,” ujar Binsar.

Baca Juga:  KPU Tetapkan 9.917 Caleg DPR RI Pemilu 2024

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan akan mengajukan banding atas putusan PN tersebut terhadap gugatan Partai Prima yang meminta KPU untuk menunda pemilu. Idham menyebut bahwa permintaan ataupun usulan terkait penundaan pemilu sudah tercantum dalam UU Pemilu.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” sebut Idham.

“Dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai 433 itu hanya ada dua istilah yaitu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Putusan PN Jakpus tersebut dari gugatan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatan tersebut Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang tidak meloloskan untuk menjadi parpol peserta Pemilu 2024.

Baca Juga:  PKB-Golkar Siap Jadi Motor Koalisi Besar

Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi vaktual. Partai Primapun meminta PN Jakpus untuk menghukum KPU tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda