BeritaPolitik

Gus Muhaimin Hormati Putusan Partai Demokrat Gabung KIM

Jakarta, Deras.id – Ketum PKB Muhaimin Iskandar menghormati keputusan Partai Demokrat yang bergabung KIM dan mendukung Prabowo Subianto. Keputusan tersebut untuk mengokohkan barisan yang ada di KIM serta mempercepat peta politik yang saat ini terjadi.

“Selamat kepada KIM, sehingga semakin mengokohkan barisan tambahan, kami semakin mempercepat kristalisasi peta politik yang ada. Ya, tentu menyambut dan menghormati pilihan Demokrat sebagai pilihan untuk kepentingan yang sudah mereka hitung sendiri,” kata Gus Imin kepada wartawan pada Selasa (19/9/2023).

Tidak hanya itu, Gus Imin mengaku bahwa Presiden Joko Widodo sudah memiliki data terkait arah partai politik saat ini. Ia pun yakin Jokowi akan menghormati setiap langkah dan memberi keleluasan kepada partai untuk berkontestasi pada pemilu mendatang.

“Semua arah koalisi adalah hak masing-masing partai, dan Presiden menghormati serta memberikan keleluasaan kepada partai-partai. Dan AMIN insyaallah akan terus bekerja merebut hati rakyat, menyampaikan ide dan gagasan, serta rencana-rencana buat Indonesia 2024,” ujar Gus Imin.

Di sisi lain, Gus Imin mengatakan saat ini koalisinya sedang proses pematangan dan menginventarisasi nama-nama tokoh yang akan dijadikan ketua tim pemenangan. Menurutnya, koalisinya saat ini sudah mengantongi beberapa nama, namun belum digodok secara matang.

“Masih semua alternatif, belum ada yang pasti, salah satu ada Najwa Sihab, macam-macamlah ada banyak nama, masih belum, masih belum, digodok,” ucap Gus Imin.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Jadwal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami