BeritaSuksesi 2024

Gibran Tak Akan Hadiri Pemeriksaan Bawaslu Siang Ini

Jakarta, Deras.id – Wakil sekretaris TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Aminuddin Ma’ruf mengatakan Gibran tidak akan memenuhi panggilan Bawaslu terkait bagi-bagi susu gratis di CFD Jakarta. Sebab belum ada surat panggilan resmi Bawaslu yang ditujukan pada cawapres nomor urut dua tersebut.

“Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai wali kota. Dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima,” kata Amin kepada wartawan pada Selasa (2/1/2024).

Amin menjelaskan, pihaknya masih menunggu kepastian resmi dari Bawaslu Jakpus terkait pemanggilan Gibran. Ia pun menegaskan bahwa Gibran akan mengikuti aturan sebagai peserta Pemilu 2024.

“Mohon kiranya kepada Bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan misinformasi,” ucap Amin.

Baca Juga:  Gus Imin Beri Pesan Jadikan Pemilu Sebagai Ajang Mengubah Nasib

“Mas Gibran sebagai peserta pemilu pilpres sangat berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” lanjutnya.

Di sisi lain, Bawaslu Jakpus mengaku sudah menjadwalkan pemeriksaan Gibran pada Selasa (2/1/2024). Gibran pun hendak dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan membagikan susu di area CFD Jakarta.

“Iya hari ini jadwal pemeriksaannya,” ujar Komisioner Bawaslu Jakpus Christian Nelson atau Sonny.

Menurutnya, rencana Gibran akan diperiksa mulai pukul 13.00 WIB. Namun, Sonny belum memastikan apakah putra sulung Presiden Jokowi itu bakal hadir atau tidak.

“Semoga saja (hadir),” lanjutnya.

Sejauh ini, Bawaslu Jakpus sudah memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani serta dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya. Mereka diketahui juga turut hadir dalam kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area CFD Jakarta.

Baca Juga:  Survei LSI: Elektabilitas Ganjar Disalip Prabowo

Sebagaimana informasi, kegiatan politik dilarang dilakukan di lokasi CFD Jakarta. Larangan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda