BeritaSuksesi 2024

Dokumen Perbaikan Partai Prima Lengkap, KPU Lakukan Vermin

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap Partai Prima. Vermin tersebut merupakan langkah tindak lanjut usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran Partai Prima dinyatakan lengkap.

“Hari ini KPU bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi sebagai tindak lanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik (calon peserta Pemilu 2024) dari Prima,” ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Juru Bicara Partai Prima Farhan Abdillah Dalimunthe mengatakan dokumen perbaikan Partai Prima telah dinyatakan lengkap oleh KPU pada Selasa (28/3) malam. Kemudian Partai Prima menerima berita acara kelengkapan dokumen tersebut dan penyerahan dokumen vermin perbaikan.

“Pada hari Selasa (28/3/2023), kami submit (kirim dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024) ke aplikasi Sipol. Selanjutnya, dari Sipol juga ada formulir perbaikan. Nah, formulir itu yang kami bawa ke KPU pada Selasa (28/3/2023) malam. Setelah itu, dilakukan verifikasi kelengkapan bersama KPU dan dinyatakan sudah lengkap semua,” jelas Farhan.

Baca Juga:  PKB Menunggu Sikap Resmi PDIP Soal Hak Angket

Vermin susulan tesebut dilakukan setelah Partai Prima memenangkan gugatan terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu mereka ajukan usai sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Kemudian, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menghentikan seluruh tahapan Pemilu 2024. Dengan putusan tersebut, artinya pelaksanaan Pemilu 2024 terancam diundur hingga 2025.

Diketahui, KPU juga telah mengajukan banding kepada PN Jakpus. Namun, mereka kemudian memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk mengikuti vermin perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sipol. Keputusan tersebut dibuat setelah KPU menggelar rapat teknis pada Jumat (24/3) lalu.

Dalam masa perbaikan tersebut, Partai Prima dapat memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga:  PDIP Ngebet Jadi Tuan Rumah Pertemuan Ketum Parpol

Penulis: Rea lEditor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda