BeritaNasional

Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyiksaan Sadis ART Asal Pemalang

Jakarta, Deras.id – Kepolisian Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers penetapan delapan orang sebagai tersangka kasus penyiksaan ART asal Pemalang.

Dalam kesempatan konferensi pers tersebut, kedelapan tersangka mengenakan baju oranye dengan penutup kepala hitam. Delapan orang tersangka tersebut terdiri atas 3 majikan dan 5 ART lainnya.

“Jadi si tersangka majikannya ini, mereka ini punya 6 ART, termasuk korban. ART-nya itu juga ikut nyiksa korban I juga,” jelas Penyidik dari Subdit Renakta Polda Metro Jaya, Ratna Quratul Aini, Rabu (14/11/2022).

Ratna juga menjelaskan bahwa anak dari sang majikan juga ikut terlibat dalam penyiksaan korban. Perempuan berinisial JS tersebut membantu menyiapkan peralatan yang digunakan untuk menyiksa korban.

“Dia (JS, anak si majikan) berperan menyediakan peralatan untuk menyiksa korban, termasuk bapaknya itu juga menyiapkan alat-alatnya,” tutur Ratna kepada wartawan.

Selain menghadirkan tersangka, dalam konferensi pers tersebut Polda Metro Jaya juga menghadirkam barang bukti tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh para pelaku kepada korban.

Penulis: Fausi l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami