HukumBeritaNasional

BNN Ungkap Penyelundupan 113,65 Kg Ganja dari Thailand

Jakarta, Deras.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap penyelundupan ganja yang disembunyikan dalam paket bed cover dan alat bermain kucing. Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, menyatakan dalam keterangannya pada Senin (5/8/2024) bahwa dua orang, AS dan MM, telah diamankan terkait kasus ini.

“Modus operandi disembunyikan ke dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing,” Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

Ganja tersebut dikemas dalam 214 bungkus dengan total berat 113,65 kg. Barang haram itu diselundupkan dari Thailand ke Indonesia dan rencananya akan dikirimkan ke Inggris. Kasus ini terungkap saat pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7/2024).

Tim Gabungan mengamankan AS yang datang ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, untuk mengambil paket tersebut. Tim Gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil menangkap MM, yang ternyata menyuruh AS dan merupakan pemilik PT CAS, perusahaan penerima barang impor.

“Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, Tim Gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang di dalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram. Sehingga total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram,” jelasnya.

Petugas gabungan menyita lima karung yang di dalamnya terdapat 10 bed cover berisi 60 bungkus ganja Thailand dengan berat 31,8 kg. Berdasarkan keterangan AS, penggeledahan dilakukan di sebuah ruko di Jakarta Timur, di mana petugas menemukan 32 kardus berisi 154 bungkus ganja dengan berat 81,8 kg. Dengan bantuan anjing pelacak (K-9), total ganja yang disita dalam kasus ini mencapai 113,65 kg.

AS dan MM mengakui bahwa ganja asal Thailand tersebut dikirim oleh seseorang berinisial BN, yang kini masih dalam pengejaran petugas. Penyelundupan ganja ini diperkirakan bisa menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, AS dan MM dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami