Beli Rumah Bersubsidi, Pemerintah Bebaskan PPN 11 persen 

Jakarta, Deras.id – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023 untuk memenuhi kebutuhan hunian layak huni serta terjangkau terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan aanya PMK ini, setiap rumah memperoleh fasilitas pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta sampai Rp24 juta setiap unit rumah. 

“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Senin (19/6/2023). 

Selain itu, fasilitas pembebasan PPN memberikan dampak positif pada peningkatan pemenuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR, perekomoian nasional, investasi industri properti dan industri investasi, penciptaan lapangan pekerjaan, serta peningkatan konsumsi masyarakat. 

Batasan harga jual maksimal rumah tapak dalam PMK terbaru ini diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta sampai Rp234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp166 juta sampai Rp240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona. Sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN antara Rp150,5 juta sampai Rp219 juta. Kenaikan tersebut disebabkan oleh kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. 

“Sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan tahun 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi. Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen Pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” lanjut Febrio Kacaribu. 

Pemerintah memberikan jaminan kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanam yang diberi fasilitas. Syarat untuk mendapatkan fasilitas untuk rumah umum ini, antara lain:

– Luas bangunan antara 21-36 m2.

– Luas tanah antara 60-200 m2.

– Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK.

– Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki. 

– Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.

Pemerintah melalui Kementerian PUPR memberikan bantuan subsidi bunga supaya MBR tetap membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen. 

Sebagai informasi, fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, Pemda dan/atau Pempus. Terakhir, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Exit mobile version