BeritaNasional

Ajak Staycation untuk Syarat Kontrak Kerja, Atasan Dilaporkan ke Polisi

Bekasi, Deras.id – Seorang karyawati berinisial AD (23) yang menolak ajakan atasannya untuk staycation sebagai syarat perpanjang kontrak kerja akhirnya melapor ke polisi, Sabtu (6/5/2023).

Kuasa hukum AD, Alin Kosasih menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan atasan yang mengajaknya staycation. Adapun pasal yang disangkakan kepada atasan AD tersebut adalah pasal tentang pelecehan seksual.

“Pelecehan seputar itu, ada dua pasal yaitu pasal 5 dan pasal undang-undang nomor 12 tahun 2022 KUHP, terkait pelecehan seksual fisik dan non fisik, untuk inisial terlapor itu nanti penyidik aja ya,” kata Alin kepada awak media usai mendampingi korban melapor ke Polres Metro Bekasi dikutip Minggu (7/5/2023).

Diketahui, atasan dari karyawati AD menempati posisi manajer di sebuah perusahaan di Bekasi. Alin menuturkan bahwa pihak Polres Metro Bekasi akan melakukan pengembangan atas laporan korban.

Baca Juga:  Koalisi Perubahan Sudah Umumkan Figur Capres, Demokrat: Semoga Jadi Pemicu Koalisi Lain

“Nanti mungkin ada pengembangan, jabatannya kalau tidak salah manajer dan masih aktif bekerja,” ujarnya.

Untuk diketahui, atasan karyawati AD telah mengajaknya untuk staycation lebih dari satu kali. Atasan AD mengajaknya staycation sebagai syarat untuk memperpanjang kontrak kerjanya di perusahaan tempat AD bekerja.

Pasca penolakan ajakan tersebut, AD dinonaktifkan dari tempat kerjanya. Padahal seharusnya AD masih aktif bekerja hingga laporan tersebut disampaikan ke Polres Metro Bekasi.

“Harusnya korban ini masih aktif kerja, tapi sudah di cut,” terang Alin.

Pada saat melaporkan kasus yang menimpanya, selain bersama kuasa hukumnya AD juga didampingi oleh anggota DPR RI Fraksi Gerindra Obon Tabroni dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Nyumarno.

AD melaporkan kasusnya tersebut ke Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023) kemarin.

Baca Juga:  Mahfud MD Ungkap Penanganan Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun

“Ini masih konsultasi dulu dengan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) untuk pelaporan hari ini,” kata Obon Tabroni kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/23).

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda