Jakarta, Deras.id – Kementrian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Natal 2022 kepada 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik. Dari jumlah itu, terdapat 95 napi di antaranya yang dinyatakan langsung bebas.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Sementara 95 narapidana mendapatkan remisi RK II, langsung bebas pada hari raya Natal,” ungkap Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan pers.
Rika Aprianti mengatakan, pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.
“Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat meresapi momen Natal. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” pungkasnya.
Penulis: Mukhlis │ Editor: Dian Cahyani