BeritaNasional

Jokowi Resmi Tandatangani Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. Menko Polhukam Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud MD) mengatakan, Perpres tersebut telah resmi ditandatangani Jokowi dan masuk dalam lembaran negara.

“Ya memang benar, bahwa peraturan tentang sistem elektronik ini sudah dirilis dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi serta sudah masuk ke dalam lembaran negara, yaitu Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional,” kata Mahfud MD di akun Instagram @mohmahfudmd, Sabtu (24/12/2022) pagi.

Mahfud MD menambahkan jika pemerintah sudah lama dalam pembuatan rancangan Perpres tersebut. Perpres ini disebut mengatur aliran tugas pemerintahan dan aliran dana negara.

“Jadi Saudara benar memang pemerintah sudah lama menyiapkan rancangan Perpres ini dan ini tebal sekali, karena mengatur semua sistem aliran tugas, aliran dana bagaimana caranya dan sebagainya, karena ini sebagai satu sistem rasanya agak sulit untuk orang melakukan korupsi dalam penggunaan anggaran negara. Karena kalau sistem begini, kalau ini dilanggar yang lain macet semua dan itu akan ketahuan macetnya dimana, dan ini yang sekarang sudah dibuat oleh pemerintah,” sambungnya.

Dalam video tersebut, Mahfud mengatakan tujuan dari peraturan ini untuk menutup celah korupsi yang dapat muncul dalam urusan pengadaan barang dengan cara digitalisasi. Sehingga ke depan, kata dia, proses pemanfaatan dan penggunaan keuangan negara dapat dipantau dengan lebih transparan.

“Ya, diskusi publik tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk digitalisasi agar bisa menutup sebanyak mungkin celah-celah korupsi di dalam proses penggunaan uang negara dan jalannya pemerintahan,” jelas Mahfud MD.

Mahfud menyebut jika Perpres 132 Tahun 2022 tersebut dijalankan secara efektif dan efisien. Maka semua celah tindak pidana korupsi akibat permainan dengan birokrasi akan semakin kecil, sebab dengan sistem yang disentralisasi akan sulit orang melakukan manipulasi karena akan terdeteksi dari pusat.

“Apabila sistem ini digunakan secara baik dan benar, sistem ini akan berguna untuk mencegah kemungkinan terjadinya korupsi, karena sistem ini sudah terpusat dan hal ini kalau terjadi pelanggaran yang disengaja, pasti akan ketahuan macetnya ada dimana. Sehingga kalau pemerintah menyatakan kita akan membuat digitalisasi pemerintahan itu adalah maksudnya agar pemerintah lebih efektif lebih efisien dan menutup sedapat mungkin celah-celah korupsi,” paparnya.

Mahfud MD berharap besar, melalui Perpres tersebut akan mendukung kinerja lembaga penegak hukum dan ikut menutup semua celah korupsi yang ada.

“Pemberantasan korupsi dalam bentuk pencegahan dan penindakan dilakukan oleh KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Pengadilan, itu silakan berjalan, tidak akan diganggu, tapi mudah-mudahan kasusnya akan semakin kecil manakala Perpres 132 tahun 2022 dilakukan secara efektif,” tutupnya.

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami