Jayapura, Deras.id – Polresta Jayapura memusnahkan 18 Kilogram ganja dan 972 butir ekstasi menjelang akhir tahun. Kapolresta Jayapura KBP Victor D Mackbon mengatakan barang bukti tersebut senilai Rp 500 Juta.
“Kira-kira kalau dirupiahkan seluruhnya ini yang dimusnahkan mencapai 500 Juta lebih,” ujar Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor D. Mackbon, Jumat (23/12/2022).
Pmusnahan barang bukti tersebut, dilakukan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali. Selain ganja dan ektasi, sebanyak 1.324 botol miras dan 293 liter miras lokal juga dimusnahkan. Victor menyebutkan seluruh barang bukti uang terkumpul merupakan hasil kerja keras pihak kepolisian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
“Ini hasil dari pengungkapan kami selama enam bulan terakhir, tentunya ini sebagai momentum kami untuk memperlihatkan kepada masyarakat, inilah kinerja Polresta Jayapura Kota. Ini juga melalui tahapan S.O.P yang seharusnya yakni melalui penetapan pengadilan,” ungkap KBP Victor.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD kota Jayapura Jhon Betaubun mengucapkan terima kasih kepada seluruh petugas atas capaian yang diraih. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada jajaran karena telah bekerja dengan baik dan maksimal terhadap hasil yang digelar kali ini.
“Apresiasi atas kinerja luar biasa Bapak Kapolresta dan jajaran hingga hari ini Kota Jayapura aman dan kondusif, keamanan merupakan tanggung jawab kita bersama, hingga tahun baru dan seterusnya. Semoga kita selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa,” tutupnya.
Penulis: Aldy l Editor: ifta