Jakarta, Deras.id– Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa lima orang saksi yang terlibat dalam dugaan korupsi PT Waskita Karya. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (22/12/2022).
“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam rilisnya.
Saksi yang diperiksa terkait kasus itu adalah, VS sebagai Tim Audit PT Waskita Karya, TG selaku Mantan Manajer Akuntansi dan Keuangan Divisi Infra I PT Waskita Karya, P selaku Senior Vice President Supply Chain Management PT Waskita Karya, JRPS selaku Karyawan PT Grant Surya Pondasi dan JH selaku Karyawan PT Maju Mix Bersama Abadi.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Sebagai Informasi, Sebelumya kejaksaan agung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Adapun tiga tersangka tersebut diantaranya, Taufik Hendra Kusuma (THK) Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya, dan Nizam Mustafa (NF) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Penulis: Mukhlis │ Editor: Dian Cahyani