Tangerang Selatan, Deras.id – Resto Mie Gacoan di Jalan Puspitek Raya, Serpong, Tangerang Selatan, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyegelan dilakukan karena pihak pengelola belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ya itu izinnya (PBG) belum keluar, masih salam proses, Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) nya aja belum keliatan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Menurut Taufik, pihaknya sudah pernah memanggil pengelola Mie Gacoan saat awal pembangunan. Namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.
“Lagi awal-awal dia bangun sudah kami keluarkan surat panggilan itu, tapi jalan terus (pembangunan),” tambahnya.
“Panggilan satu enggak datang, panggil lagi, enggak datang, makanya ya sudah kami datangi ke lokasi kemarin. Langsung kami eksekusi saja, berarti enggak kooperatif,” lanjut dia.
Taufik menegaskan, penyegelan akan terus dilakukan sampai pengelola resto dapat menunjukkan izinnya. Jika sudah menunjukkan izin, pihak Satpol PP akan membuka segel tersebut.
“Kalau nggak ada izinnya sementara kita segel dulu sambil nunggu izinnya keluar baru nanti kita buka. Jika izinnya mereka bisa tunjukkan hari ini saya buka hari ini juga. Yang penting ditunjukkan izinnya,” pungkasnya.
Penulis: Kusairi | Editor: Rea