BeritaNasional

Hasil mediasi Partai Ummat dan KPU Sepakati Verifikasi Ulang

Jakarta, Deras.id– Hasil Mediasi Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencapai kesepakatan untuk melakukan verifikasi ulang. Hal ini disampaikan Bawaslu sebagai mediator kedua belah pihak di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12/2022) malam.

“Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Hariyono saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Partai Ummat antara lain memenuhi kekurangan jumlah anggota partai di lima kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meliputi Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.

Serta memenuhi jumlah anggota di sebelas kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang meliputi Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

Bawaslu kemudian menetapkan tenggang waktu hingga 30 Desember 2022 untuk memenuhi sejumlah syarat tersebut. Pihaknya juga memerintahkan KPU untuk kembali menggelar pleno penetapan peserta pemilu pada 30 Desember 2022.

“Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, Jumat 30 Desember 2022,” ujar Komisioner Bawaslu Puadi.

Diketahui sebelumnya Partai Ummat menggugat KPU karena tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024. Partai besutan Amin Rais tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat di beberapa kabupaten/kota.

Penulis: Diraf | Editor: Rea

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami