BeritaNasional

Hakim Agung Terjerat Korupsi, KPK: Miris Banget!

Jakarta, Deras.id – Kasus korupsi yang menjerat Hakim Agung membuat miris semua pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, negara telah hadir memfasilitasi hampir seluruh kebutuhannya.

“Rasanya kok miris banget ketika ada hakim agung kena masalah hukum. Saya pikir, negara sudah memberikan hak-hak memadai, apalagi kemarin kan juga sudah ada terkait tunjangan tambahan untuk setiap perkara,” ungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Selasa (20/12/2022).

Alex sangat menyayangkan tindakan tercela yang dilakukan Hakim Agung itu. Sebab, secara konstitusional jabatan Hakim telah terjamin. Oleh karena itu, tak ada yang berani memecatnya ketika dalam masa pengabdiannya sebagai Hakim.

“Apalagi nggak ada loh orang yang bisa memecat hakim agung. Artinya, seorang hakim nggak perlu khawatir ada ancaman diberhentikan ketika menjalankan tugas. Apalagi yang dicari dari seorang hakim agung?,” tanya Alex. 

Dalam kasus itu, Pihaknya membenarkan keberadaan mafia di tingkat Pengadilan. Alex menambahkan, kejadian serupa itu tidak hanya menyeret nama pengadilan, tetapi terendus sejak tahap penyidikan.

“Terkait info mafia kasus itu memang ada. Sebetulnya tidak hanya menyangkut di jajaran Pengadilan, mulai dari penyidikan kita sudah dapat informasinya, muaranya kan ke pengadilan,” pungkas Alex.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Sementara PNS dalam Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie,  PNS MA Nurmanto Akmal dan Al Basri,  pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Penulis: Danu | Editor: Dian

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami