Malang, Deras.id – Polisi menetapkan dua tersangka atas kasus perusakan stadion Kanjuruhan Malang, Selasa (20/12/2022).
“Kami sudah melakukan gelar perkara yang kemudian ditetapkan dua tersangka atas kejadian perusakan Stadion Kanjuruhan,” tutur Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Ipda Choirul Mustofa usai melakukan olah TKP.
Dua tersangka itu berinisial FHA (19) dan YS (46). FHA adalah warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sedangkan, YS adalah warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Perusakan itu terjadi setelah kedua pelaku berhasil masuk stadion melalui gerbang pintu A pada tanggal 27 November lalu. Kebetulan saat itu, gerbang sedang tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk, keduanya membongkar dan merusak sejumlah fasilitas umum, mulai dari pagar besi hingga paving. Selanjutnya, 30 orang juga mengikuti masuk kedalam stadion dari pintu gerbang yang lainnya.
“Namun beberapa pekerja diam-diam masuk melalui gerbang pintu A yang tidak dikunci dan kemudian pembongkaran pagar besi berdiri di depan pintu D serta pembongkaran paving di depan pintu B dan F,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal pidana atas pengrusakan barang dengan kekerasan. Termasuk orang yang turut melakukan atau menyuruh pada tindakan pidana.
“Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengrusakan barang dengan kekerasan dan Pasal 406 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 (ke-1e) KUHP, Perkara orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan itu terhadap perkara pidana,” pungkasnya.
Penulis: Danu | Editor: Dian