BeritaNasional

Kemenag Terbitkan SE Natal 2022, Bangun Tenda di Luar Gereja Harus Izin Polisi

Jakarta, Deras.id – Kementrian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran terkait Perayaan Natal 2022. Edaran tersebut mengatur pelaksanaan ibadah Natal antara lain membangun tenda di luar gereja yang harus menyertakan izin kepolisian.

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 setempat,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam jump pers di Jakarta, Selasa (10/12/2022).

Anna menjelaskan, pelaksanaan ibadah Natal secara luring pada masa pandemi Covid 19 bisa dihadiri jemaah maksimal 100% dari kapasitas ruangan. Meskipun demikian, protokol Kesehatan harus ditetapkan secara ketat.

“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal 2022 secara luring maksimal maksimal 100% dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol Kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono menambahkan surat edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadan Natal.

“Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Mentri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman,” ujarnya.

Penulis: Saiful l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami