BeritaDaerah

Polrestabes Surabaya Tangkap 3 Pelaku Curanmor

Surabaya, Deras.id – Polrestabes Kota Surabaya berhasil menangkap tiga pelaku pencurian motor di Kota Surabaya. Ketiga pelaku itu adalah FBS (22) warga Blitar, SAM (19) warga Surabaya dan satu penadah MA (31) warga Sampang Madura.

Kasatreskrim Polrestabes Kota Surabaya,  AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa  penangkapan tersangka dilakukan  di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

“Hasil tangkapan kami bentuk keseriusan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus curancal yang lagi marak belakangan ini,” ujar AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (18/12/2022).

Dalam melakukan aksinya, pelaku melompat pagar rumah target, sementara temannya yang lain berjaga-jaga di luar rumah.

“Ada yang melompat masuk rumah atau garasi kemudian terlihat sasaran sepeda yang di incar sedangkan pelaku lainnya memantau situasi di luar rumah,” imbuhnya.

Selanjutnya, tiga pelaku membagi peranan yang berbeda. 2 pelaku berperan sebagai pencuri dan sisanya sebagai penadah.

Dari penangkapan itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu sepeda Motor Yamaha Jupiter warna Putih, satu sepeda lipat merk Dahon 19 speed D8 20 inchi warna merah  serta rekaman cctv.

AKBP Mirzal Maulana juga menambahkan bahwa pelaku selama ini beraksi secara mobile di Kota Surabaya. Mereka berputar-putar mengelilingi wilayah perumahan, terutama di area perumahan yang cukup elite. Setelah mendapatkan target, para pelaku berbagi tugas.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka curanmor itu dijerat Pasal 363 KHUP, Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Sedangkan untuk satu penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

Penulis: Danu | Editor: Dian

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami