Medan, Deras.id – Bareskrim Polri musnahkan 75 Kilogram (Kg) sabu-sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi pada, Kamis (15/12/2022) kemarin. Pemusnahan barang haram tersebut merupakan hasil tangkap tim pemburu bandar dan jaringan narkoba Malaysia – Indonesia.
“Pemusnahan barang bukti 75 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi ini, dilakukan sebagai amanat dan perintah undang-undang,” kata Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.
Brigjen Pol Krisno Halomoan mengatakan jika pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut setara dengan penyelamatan 340 ribu orang. Sebelumnya, operasi tersebut berhasil dilakukan setelah tim kepolisian mendapatkan informasi tentang masuknya narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia ke Medan, melalui Tanjung Balai, Asahan.
Dari informasi yang diperoleh tersebut pihak kepolisian berhasil membekuk dua tersangka berinisial RH dan YT pada 5 Desember 2022 silam.
“Barang bukti 75 Kg sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi ini adalah hasil dari operasi penangkapan jaringan narkoba Malaysia-Indonesiadi kawasan Medan, Sumatera Utara,” jelasnya.
Sebagai informasi jika sabu-sabu dan pil ekstasi asal Malaysia tersebut, merupakan pesanan dari sesorang berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Penulis: Putra Alam | Editor: Rifai