BeritaNasional

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang saat Nataru

Jakarta, Deras.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional angkutan barang saat libur natal dan tahun baru. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin kelancaran dan keamanan lalu lintas.

“Pengaturan lalu lintas pada jalan tol dan non-tol dengan pembatasan angkutan barang ini sudah ditandatangani bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan juga Dirjen Bina Marga,” kata Hendro Sugiatno selaku Dirjen Perhubungan Darat pada Rabu (14/12/2022).

Pengaturan lalu lintas saat nataru dilakukan dari berbagai sisi. Selain pembatasan barang, bus pariwisata juga diawasi ketat. Hendro mengatakan bahwa Kemenhub mewajibkan bus pariwisata masuk ke terminal selama penyelenggaraan natal 2022 dan tahun baru 2023.

“Kami bersama pemangku kepentingan lainnya seperti Korlantas Polri, Jasa Marga, hingga Pemerintah Daerah terus menjalin koordinasi dan sinergi untuk menyiapkan penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru supaya berjalan lancar, aman dan selamat,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi juga mengusulkan agar pelaku usaha dan perusahaan swasta diberlakukan kebijakan work from home (WFH). Menurutnya puncak tahun baru jatuh pada hari Minggu yang akan mengakibatkan kemacetan total.

“Jadwal Natal dan Tahun Baru itu jatuh di hari Minggu. Puncaknya akan ada di tanggal 1 Januari itu justru,” kata firman.

Hal tersebut disampaikan pada rapat Komisi V DPR yang membahasa mengenai persiapan infrastruktur dan transportasi menjelang liburan Tahun Baru dan Natal.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami