BeritaNasional

La Nyalla Tidak Terbukti Melanggar Tata Tertib dan Kode Etik

Jakarta, Deras.id – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti (La Nyalla) tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik. Hal ini disampaikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI  dalam sidang paripurna ke-6 masa sidang II Tahun 2022-2023.

“Menyatakan Ir. H. AA Lanyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti melanggar peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib dan peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik,” kata Ketua BK DPD RI Leonardy Harmainy di akun Instagram @dpdri, Senin (12/12/2022).

Selain itu, Leonardi juga memutuskan untuk memberi rehabilitasi bagi La Nyalla berupa pemulihan nama baik dan kehormatan.

“Memberikan rehabilitasi kepada Ir. H. AA Lanyalla Mahmud Mattalitti berupa pemulihan nama baik dan kehormatan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tutup Leonardy.

Sebelumnya, Fadel Muhammad mengadukan La Nyalla ke BK terkait dugaan manipulasi acara sidang paripurna ke-2  DPD RI masa sidang I tahun 2022/2023 tanggal 18 Agustus 2022 lalu. Dalam laporannya, La Nyalla dituduh menyalahgunakan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPD RI.

“Saya jelaskan bahwa sebagai Ketua DPD saya hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan DPD yang diatur dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2002 tentang tata tertib di pasal 57. Yaitu pimpinan DPD mempunyai tugas memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan,” ucap Fadel kepada seluruh wartawan, Senin (12/12/2022).

Sebagai informasi, dalam sidang paripurna ke-2 DPD RI tanggal 18 Agustus 2022  lalu melahirkan keputusan untuk pemberhentian  Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD periode 2019-2024. Serta melakukan pemilihan calon kembali pimpinan MPR dari unsur DPD.

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami