Jakarta, Deras.id – Ferdy Sambo Batal menjadi saksi dalam sidang penghalangan penyidikan atau obstruction of justice untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pembatalan kesaksian Sambo disebabkan lantaran saksi fakta belum tuntas memberikan keterangan.
“Untuk saksi mahkota nanti, setelah selesai saksi fakta. Untuk perkara yang saat ini adalah Hendra, karena untuk terdakwa Agus sudah selesai, sudah tidak ada lagi. Jadi untuk saksi mahkota mulai minggu depan,” ucap Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang, Kamis (08/12/2022).
Dalam sidang tersebut, Sambo disebut sebagai saksi mahkota. Perlu diketahui, saksi mahkota adalah saksi yang merupakan tersangka dan diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, persidangan obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang menghadirkan Ferdy Sambo akan digelar pekan depan usai pemeriksaan saksi fakta.
“Tadi pagi betul pak Ferdy Sambo sudah hadir disini untuk memberikan keterangan dalam perkara obstruction of justice. Tetapi hari ini kami di informasikan bahwa pemeriksaan untuk pak Ferdy Sambo ditunda minggu depan,” imbuh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang.
Penulis: Mukhlis | Editor: Dian Cahyani