Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atas dugaan tindakan pidana korupsi, Rabu (7/12/2022). Ia diduga menerima suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
“Hari ini (Rabu) bertempat di Polda Jatim, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan,” jelas Ketua KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Ali Fikri juga menuturkan bahwa para tersangka akan segera dibawa ke kantor KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia menyatakan KPK akan segera menyampaikan perkembangan kasus ini.
“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ali.
Sebagai informasi, para tersangka terduga kasus suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur diantaranya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat.
Penulis: Fausi l Editor: Ifta