Aceh, Deras.id – Sejumlah obyek wisata di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, banyak dikuasai oleh warga negara asing (WNA). Hal ini dikeluhkan oleh Pemkab Simeulue lantaran WNA memanfaatkan warga lokal dalam transaksi jual beli.
“Bukan rahasia lagi, kalau sejumlah objek wisata berupa tanah di Pulau Simeulue dikuasai oleh warga asing dengan mengatasnamakan warga Indonesia,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Simeulue Sabu Nasir, Senin (5/12/2022) siang.
Sabu Nasir menjelaskan jika WNA dilarang membeli tanah di Indonesia, termasuk di Pulau Simeulue. Demi menghindari jeratan hukum WNA menggunakan warga lokal (pihak ketiga, Red) sebagai pemilik tanah.
“Secara aturan WNA dilarang membeli tanah di negara kita ini. Untuk itulah mereka manfaatkan warga lokal sebagai pemilik tanah,” tambahnya.
Selain menyalahi aturan negara, kepemilikan tanah obyek wisata oleh WNA juga mengancam keamanan negara. Sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menjual tanah kepada warga asing.
“Kita tidak tahu tujuan mereka menguasai objek wisata tersebut. Untuk itu kita perlu waspada dan masyarakat diminta tidak sembarangan menjual tanah ke warga asing kecuali dalam bentuk sewa,” pungkasnya
Penulis: Kusairi | Editor: Rifai