Banten, Deras.id – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memastikan terpenuhinya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para tenaga pendamping profesional (TPP).
Komitmen Kemendes PDTT pun terbukti dengan diberikannya santunan kepada keluarga Yusa, Pendamping Desa yang meninggal akibat kecelakaan saat bertugas di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Santunan tersebut diberikan langsung oleh Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. Santunan tersebut diberikan langsung kepada istri mendiang, Hamroh, dan kedua anaknya Nazwa Kamila (16 Th) serta Ahmed Kahlil Gibran (9 Th).
Adapun besaran santunan itu adalah Rp. 525 juta, dengan rincian biaya perawatan Rp. 293 juta, santunan kematian karena kecelakaan kerja Rp. 91,5 juta, kemudian saldo jaminan hari tua Rp 1,3 juta. Mendes PDTT juga memberikan beasiswa untuk dua orang anak mediang Rp. 139,5 juta.
“Saya berterima kasih karena banyak hal yang bisa diselesaikan dengan hal itu, pertama istrinya beliau dapat santunan kemudian dua anak mendapatkan beasiswa sampai kuliah,” kata Gus Halim di Lebak Banten, Kamis (01/12/2022).
Gus Halim juga menegaskan bahwa santunan itu merupakan bentuk nyata manfaat Pendamping Desa menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, sejak awal telah memasukkan para Pendamping Desa di semua level sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek.
“Ini suatu hal yang membanggakan, dan memang kita mewajibkan seluruh Pendamping Desa di semua level untuk masuk di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Sementara itu, Anggoro menjelaskan, almarhum Yusa yang merupakan salah satu Pendamping Profesional terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2021 oleh Kementerian Desa PDTT.
“Atas nama pribadi dan manajemen BPJS Ketenagakerjaan, mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum Bapak Yusa. Marilah kita sejenak mendoakan Almarhum Bapak Yusa semoga amal ibadahnya diterima dan diberikan tempat terbaik di sisi-Nya,” ungkap Anggoro
Sekedar informasi, Kemendes PDTT merupakan Kementerian/Lembaga pertama yang melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan (Jamsostek). Sehingga secara otomatis seluruh Pendamping Desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Danu l Editor: Dian