BeritaDaerah

Polres Jember Berhasil Bekuk Pelaku Penggelapan 7 Mobil

Jember, Deras.id – Satuan Resersi dan Kriminal Polres Jember berhasil  membekuk pelaku penggelapan mobil pada, Kamis (24/11/22) sore. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 7 unit mobil dari hasil kejahatan.

“Penyidik berhasil mengamankan 7 unit mobil dari 7 korban,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat gelar konferensi pers di halaman Polres Jember.

Dalam kesempatan tersebut AKBP Hery Purnomo menjelaskan jika tersangka berinisial EBP tersebut, telah melakukan tindak kejahatan penggelapan mobil sejak awal Bulan November 2022. Dalam kurun waktu yang bersamaan, pihak kepolisian telah menerima 5 laporan kehilangan.

“Barang bukti, seperti yang kita lihat didepan (Kantor. Red), ada 7 unit kendaraan, yang rata-rata semuanya hanya dilengkapi dengan STNK,” tambahnya.

Saat ini EBP sudah diamankan oleh polisi. Sesuai ketentuan 372 dan 378 KUHP, tersangka bakal diganjar dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Untuk tersangka sudah kita melakukan penahanan, dengan ketentuan 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis: Naufal | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami