Jakarta, Deras.id – Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) resmi melimpahkan kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Samista mengatakan pelimpahan dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan. “Puspomal telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara cepat terkait pembunuhan yang terjadi di KM 45,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/1).
Penyerahan berkas perkara secara simbolis dilakukan oleh Mayor Laut (PM) Bondan kepada Mayor Chk G. Rambe dari Otmil II-07 Jakarta.
Dalam kasus ini, tiga oknum TNI AL, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, telah diamankan. Selain itu, dua orang lainnya, AS dan IS, yang merupakan penyewa mobil rental juga telah ditangkap sebelumnya.
Puspomal mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan cukup bukti untuk menjerat para tersangka dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 480 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Barang bukti yang disita meliputi mobil Daihatsu Sigra hitam, pistol, lima selongsong peluru, baju korban, bukti transfer, serta barang bukti lain. Rekonstruksi juga telah dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (2/1) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Korban berinisial IAR, seorang bos rental mobil, tewas akibat tembakan di bagian dada.
Laksda Samista menegaskan komitmen TNI AL dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung proses penyelesaian kasus ini,” tuturnya.
Kasus ini terus bergulir dengan fokus pada pengungkapan fakta dan penegakan hukum yang adil.
Penulis: Putra Alam