BeritaNasional

Jokowi Terima Uang Pensiun, Segini Besarannya

Jakarta, Deras.id – Joko Widodo (Jokowi) baru saja purna tugas sebagai Presiden RI pada Oktober 2024. PT Taspen telah menyalurkan penyaluran manfaat pensiun ke Jokowi secara simbolis di kediaman Jokowi, Solo, Jawa Tengah pada Rabu (6/11/2024).

“Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” bunyi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dikutip Deras.id, Jumat (8/11/2024).

Uang pensiun Jokowi sendiri diatur ketat dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut, uang pensiunan yang diterima presiden dan wakil presiden pensiun setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka.

Jokowi akan menerima uang pensiun setara gaji pokok tertinggi pejabat negara. Pada Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000, nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.

“Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan,” bunyi Pasal Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.

Besaran gaji pokok yang bisa diterima Jokowi sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, artinya 6 dikali Rp 5.040.000. Taspen membayarkan manfaat Program Pensiun ke Jokowi mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri Taspen.

“Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh Taspen. Layanannya cepat, terima kasih Taspen atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik,” ujar Joko Widodo.

Taspen telah menyerahkan kartu peserta Taspen kepada Jokowi sebagai tanda kepesertaannya dalam program Taspen. Hal tersebut dirancang untuk mendukung kesejahteraan para pensiunan ASN dan Pejabat Negara.

“Pemberian manfaat pensiun kepada Presiden Joko Widodo merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kepemimpinan beliau selama menjabat sebagai Kepala Negara. Kami berharap dana pensiun ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Bapak Joko Widodo dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman dan tenang,” jelas Corporate Secretary Taspen, Henra.

“Taspen berkomitmen untuk memastikan para pensiunan, terutama tokoh-tokoh yang telah berjasa bagi bangsa, mendapatkan layanan terbaik yang menunjang kesejahteraan mereka di masa purnabakti,” imbuhnya.

Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami