BeritaNasional

Teddy Minahasa Cabut BAP,  Proses Hukum Tetap Berjalan

Jakarta, Deras.id – Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Teddy Minahasa walaupun yang bersangkutan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (20/11/2022).

Kombes Pol Mukti juga tak mempermasalahkan soal pencabutan BAP. Ia mengatakan, pencabutan BAP adalah hak Teddy Minahasa.

“Untuk pencabutan BAP adalah hak pak Teddy Minahasa, hak pengacaranya untuk membela kliennya,” tuturnya. 

Hingga saat ini, penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka. 

“Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap alat bukti kita,” terang Kombes Pol Mukti.

Melalui kuasa hukumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa  mencabut seluruh BAP terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.

“Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).

Hotman mengklaim bahwa barang bukti yang dikantongi oleh penyidik tidak ada kaitannya dengan kliennya. 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022). Saat ini Teddy pun tengah menjalani i penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Penulis: Mukhlis | Editor: Dian Cahyani

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami