NasionalBeritaHukum

Kejagung Sita Rp450 Miliar PT Asset Pacific, Buntut Kasus TPPU Duta Palma Group

Jakarta, Deras.id – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung berhasil menyita uang sebesar Rp450 miliar dari PT Asset Pacific, tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini terkait dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar,” kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Dr. Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Penyitaan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi besar yang melibatkan pengusaha Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Dalam pengembangan penyidikan, penyidik menemukan bukti kuat bahwa PT Asset Pacific, yang berada di bawah naungan Duta Palma Group, terlibat dalam TPPU.

“Tersangka korporasi PT Asset Pacific yang satu grup dengan PT Duta Palma,” lanjutnya.

PT Asset Pacific ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, dengan nomor TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024, tertanggal 22 Juli 2024. Penyitaan uang tersebut telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 September 2024.

Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami