Jakarta, Deras.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri dua menteri yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut pada Senin (30/9/2024).
“Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah, dalam jabatan masing-masing sebagai Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Menteri Ketenagakerjaan. Pengunduran diri Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah terkait penetapan keduanya sebagai calon anggota DPR RI terpilih dalam Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum,” kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan dikutip Deras.id, Selasa (1/10/2024).
Ari menyampaikan bahwa Jokowi menyetujui pengunduran diri Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah. Keppres pemberhentian dengan hormat kedua menteri tersebut telah di teken Jokowi.
”Presiden menyetujui pengunduran diri tersebut dan telah menandatangani keppres pemberhentian dengan hormat Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maju. Keppres tersebut tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Ari Dwipayana.
Sebagai gantinya, Jokowi menunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Plt Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Plt Menaker.
“Pada Keppres tersebut, Presiden juga telah menunjuk Bapak Muhadjir Effendy, Menko PMK, sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta menunjuk Bapak Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menteri Ketenagakerjaan,” jelas Ari Dwipayana.
Diketahui, Ida Fauziyah dan Abdul Halim Iskandar mengundurkan diri menjelang purnatugas per 20 Oktober 2024. Pengunduran diri dilakukan lantaran keduanya akan dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029 pada Selasa (1/10/2024).
Editor: Ifta