Jakarta, Deras.id – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendorong agar Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, dan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mendapat gelar pahlawan nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo setelah Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024 di kompleks parlemen, Jakarta pada Rabu (25/9/2024).
“Karenanya, pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden Soekarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid, dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai pahlawan nasional, termasuk gelar Pahlawan Nasional,” kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dalam keterangannya dikutip Deras.id, Jumat (27/9/2024).
Menurut Bamsoet jangan sampai ada warga negara Indonesia, apalagi seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman tanpa adanya proses hukum yang adil. Tidak perlu ada lagi dendam sejarah yang diwariskan kepada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu, apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu.
“MPR adalah aktualisasi dari permusyawaratan seluruh rakyat Indonesia. Sudah sepantasnya dalam kerangka itu, MPR merajut persatuan bangsa. Layaknya benang yang mengikat kain berbagai warna, MPR menganyam harapan dan cita-cita bangsa dalam satu harmoni,” tutur Bambang Soesatyo.
Sebelumnya, pimpinan MPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar tertanggal 18 September 2024 perihal kedudukan pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998. Pimpinan MPR bersepakat perihal kedudukan hukum pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 menyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003.
“Namun terkait penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP Nomor XI/MPR/1998 tersebut secara pribadi Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar Bambang Soesatyo.
Selain itu, Ketetapan (Tap) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban presiden RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur kedudukannya resmi tak berlaku lagi. Keputusan Ini sebagai tindak lanjut dari surat usulan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Surat dari fraksi PKB perihal kedudukan ketetapan MPR nomor 2/MPR 2001 tentang pertanggung jawaban presiden KH Abdurrahman Wahid. Berdasarkan kesepakatan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002,” jelas Bambang Soesatyo.
Editor: Ifta