BeritaNasional

Polisi Tangkap Empat Pelaku Teror Satu Keluarga di Bogor, Satu Orang Tewas

Bogor, Deras.id – Polisi berhasil meringkus empat pelaku teror yang menyebabkan satu orang tewas di Desa Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada 17 dan 20 September 2024.

“C dan O kami tangkap pada 17 September di wilayah Cibungbulang. Sementara D dan S ditangkap pada 20 September di Pandeglang, Banten,” ujar Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra (25/9/2024).

Pelaku D diketahui mengenal korban, HS (26), karena menggadaikan mobilnya kepada korban. Karena tidak mampu membayar utang sebesar Rp23 juta, D merencanakan kejahatan bersama tiga rekannya, S, C, dan O.

“Korban dan pelaku D sebelumnya saling mengenal bahkan mobil Calya yang saat kejadian ada di rumah korban, adalah mobil yang digadaikan ke HS sebesar Rp23 juta. Namun karena desakan korban menagih dan pelaku belum bisa bayar, timbul lah untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.

Setelah beberapa kali menunda, aksi brutal terjadi pada 18 September dini hari. D dan S mendatangi rumah korban, menganiaya HS hingga tewas dengan kunci pas besar dan kabel. Mereka juga menganiaya istri korban RF (27), anak AL (10), dan mertua NN (55) hingga luka parah.

“Sekitar jam 3 pagi (Rabu 18 September 2024), pelaku D memukul kepala korban HS dengan kunci pas (berukuran besar) beberapa kali. Lalu pelaku S membekap, dan menjerat leher korban menggunakan kabel,” kata Adhimas.

Para pelaku kemudian mencuri perhiasan milik istri korban dan lima ponsel, serta membawa kabur mobil Mitsubishi Xpander korban. Ketiga pelaku kembali ke lokasi untuk memindahkan korban, namun membatalkan rencana setelah melihat rumah korban sudah ramai.

“Tiga pelaku yakni D, S dan C kembali menuju rumah korban untuk memindahkan para korban yang disangka oleh para pelaku semua korban (termasuk tiga keluarga korban) sudah meninggal dunia. Namun pada saat ke TKP, para pelaku melihat rumah korban sudah ramai, hingga mereka tidak jadi balik lagi menuju Pandeglang,” jelas Adhimas.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kasus ini diungkap di Mapolres Bogor pada 23 September 2024, dengan pelaku berinisial D (30), S (29), C (48), dan O (26).

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami