Jakarta, Deras.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis informasi daftar sirup obat yang aman digunakan dan tidak tercemar kandungan etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG). Informasi tersebut disampaikan oleh BPOM melalui akun Twitternya @BPOM_RI pada Jumat (18/11/2022).
Dalam utas informasi tersebut disampaikan terdapat 126 produk sirup obat dari 15 industri farmasi yang dinyatakan telah memenuni ketentuan sesuai kriteria keamanan penggunaan, sehingga direkomendasikan untuk diedarkan.
“#SahabatBPOM, BPOM senantiasa melaksanakan intensifikasi surveilans mutu produk sirup obat beredar dan bahan baku tambahan dengan metode penelusuran balik sebagai pengembangan pengawasan di jalur distribusi”, pernyataan BPOM dalam utasnya.
Adapun daftar obat yang lolos verifikasi hasil pengujian bahan baku obat yang dilakukan secara mandiri oleh Industri Farmasi yang memproduksi dapat diakses melalui tautan berikut ini: https://bit.ly/informasi-sirup-obat-9.
Pengawasan terhadap peredaran sirup obat tersebut dilakukan untuk memastikan ketersedian stok dan pengendalian penyakit khususnya pada anak. Mengingat kejadian gangguan ginjal akut yang menewaskan ratusan korban jiwa tersebut, membuat Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan juga BPOM memberikan perhatian serius dalam penyelesaian penanganan kasus ini.
Penulis: Fausi l Editor: Ifta