BeritaHukumNasional

6 Fakta Ketua PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur

Surabaya, Deras.id – Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti, menuai kecaman dari berbagai pihak. Selama tiga hari berturut-turut, massa mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya.

Selasa (30/7/2024) lalu, massa kembali berunjuk rasa di PN Surabaya dan sempat memblokade Jalan Arjuno sebelum dibubarkan polisi. Berikut adalah 6 fakta pengakuan mengejutkan Ketua PN Surabaya soal bebasnya Ronald Tannur:

  1. Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Ngaku Sudah Tahu Putusan Bebas Ronald Tannur sebelum putusan tersebut dibacakan. Dadi mengaku juga turut menyepakati putusan bebas Ronald Tannur.

“Iya, saya mengetahui dan forum (majelis) sepakat,” katanya.

  1. Dadi menegaskan bahwa dirinya tidak bisa mengintervensi putusan majelis hakim. Menurutnya sesama hakim dilarang mengomentari putusan hal yang bisa dilakukan adalah melakukan kasasi.

“Jangankan ketua, sesama hakim pun dilarang mengomentari, yang bisa adalah hakim kasasi. Kalau jaksa menyatakan kasasi maka putusan ini tidak berlaku lagi, tinggal penilaian hakim di sana,” tambahnya.

  1. Dadi menyatakan dia tidak tutup mata atas alat bukti yang tertera. Ia melanjutkan akan tetapi Dadi memiliki kepercayaannya penuh terhadap putusan majelis hakim.

“Saya tidak pernah mengatakan itu (mementahkan alat bukti dan keterangan dari polisi-jaksa) pokoknya saya percaya dengan majelis atas putusan itu,” ujarnya.

  1. 3 Hakim Dipilih Sebelum Ketua PN Sekarang Menjabat. Dadi menjelaskan bahwa tiga hakim yang menangani kasus ini dipilih oleh Ketua PN Surabaya sebelumnya.

“Saya baru 3 bulan di sini, ketua PN Surabaya sebelumnya yang menunjuk 3 majelis hakim ini,” jelasnya.

  1. Dadi memberikan pujian kepada majelis hakim yang menangani kasus ini. Menurutnya hakim yang menangani kasus Ronald Tannur bukan hakim sembarangan.

“Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis. Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan. Dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh dan selingkuh di medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya. Lalu, Heru itu hakim yg punya ilmu scintific evidence dan dia paham tentang CCTV dan sebagainya. Makannya dia ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya yang lama,” tuturnya.

  1. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Erintuah Damanik melanjutkan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami