Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka Harun Masiku (HM). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan pemanggilan WS sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku.
“Betul, saksi WS hadir dan dimintai keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM,” kata Tessa, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Sebelumnya pada hari yang sama, KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri terkait perkara suap yang diduga dilakukan oleh tersangka HM. Tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri.
“Terhitung sejak (22/7/2024), KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB,” jelas Tessa Mahardhika.
Dasar dari pencekalan ini adalah surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus suap HM. Tessa melanjutkan Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya KPK untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan tidak ada pihak yang melarikan diri dari tanggung jawab hukum.
“Pencekalan ini tentunya menggunakan dasar surat perintah penyidikan (sprindik) suap untuk tersangka HM,” tutup Tessa.
Editor: Saiful